Ekonomi
syariah
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah
atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun
negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal
terhadap buruh
yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca
mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi
ibadah
Sistem Ekonomi Islam atau syariah
sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan
masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan
sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan
hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.
Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonomi Islam
- Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi
Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
- M.M Metwally
"Ekonomi
Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang
beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma
dan Qiyas".
- Hasanuzzaman
"Ilmu
ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah
yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga
tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah
dan masyarakat".
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk
memberikan keselarasan bagi kehidupan didunia. Nilai islam bukan semata-mata
hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh makhluk hidup dimuka bumi. Esensi
proses Ekonomi islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam
menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, social, budaya
dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hokum teori
ekonomi Islam.
Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam
Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan
yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang
bagaimana seharusnya kaum muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang system ekonomi. Sebagaimana diungkapkan
dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah
menekankan empat sifat, antara lain :
1. Kasatuan (Unity)
2. Keseimbangan (Ekuilibrium)
3. Kebebasan (Free will)
4. Tanggungjawab (Responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah)
Tuhan didunia tidak mungkin bersifat individualistic, karena semua (kekayaan) yang
ada dibumi adalah milik Allah semata. Dan manusia adalah kepercayaan-Nya
dibumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam al Qur’an surat
Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti merdirinya orang yang kemasuka syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata 9berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba,
Tiga
Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam :
- Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
- Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
- ‘Adalah,
merupakan
bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi
dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang
merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan
syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Referensi :
1 komentar:
wah bagus. makasih infonya
Posting Komentar