RSS

Sistem Ekonomi Syariah

Sistem Ekonomi Syariah

            Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah

Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.

Definisi Ekonomi Islam/Syariah menurut beberapa Ekonomi Islam
  • Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
  • M.M Metwally
"Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Quran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
  • Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat".

Tujuan Ekonomi Islam

            Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan didunia. Nilai islam bukan semata-mata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh makhluk hidup dimuka bumi. Esensi proses Ekonomi islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, social, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hokum teori ekonomi Islam.

Ciri Khas Ekonomi Syariah

            Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang system ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain :

1.    Kasatuan (Unity)
2.    Keseimbangan (Ekuilibrium)
3.    Kebebasan (Free will)
4.    Tanggungjawab (Responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan didunia tidak mungkin bersifat individualistic, karena semua (kekayaan) yang ada dibumi adalah milik Allah semata. Dan manusia adalah kepercayaan-Nya dibumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti merdirinya orang yang kemasuka syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata 9berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba,

Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam :
  1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
    fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Referensi :

1 komentar:

Perbankan Syariah STAIN Metro mengatakan...

wah bagus. makasih infonya

Posting Komentar