Perdagangan Internasional
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah
negara lain.
Hukum perdagangan
internasional mencakup aturan dan kebiasaan dalam menangani perdagangan antar
negara atau antar perusahaan swasta lintas batas. Selama 20 tahun terakhir,
hukum perdagangan internasional menjadi salah satu bidang hukum internasional
yang mengalami perkembangan paling cepat.
Hukum perdagangan
internasional mesti dibedakan dari bidang hukum ekonomi internasional yang
lebih luas. Hukum perdagangan internasional bisa dikatakan bukan hanya mencakup
hukum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tapi juga hukum yang mengatur sistem
moneter internasional dan peraturan mata uang, di samping hukum pembangunan
internasional.
Badan yang mengatur
perdagangan antar negara pada abad 21 berasal dari hukum-hukum perdagangan pada
masa pertengahan yang disebut lex mertacora (hukum untuk pedagang di
darat) dan lex maritime (hukum untuk pedagang di laut). Hukum perdagangan
modern (yang meluas melampaui pakta-pakta bilateral) mulai berlaku tidak lama
setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan negosiasi pakta multilateral untuk
menangani perdagangan barang: Kesepakatan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan
(GATT)
Hukum perdagangan
internasional didasarkan pada teori-teori kebebasan ekonomi yang berkembang di
Eropa dan kemudian di Amerika Serikat sejak abad 18.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Pada 1995, WTO, sebuah
organisasi internasional resmi untuk mengatur perdagangan, didirikan. Pendirian
organisasi ini merupakan peristiwa paling penting dalam sejarah hukum
perdagangan internasional.
Tujuan dan struktur
organisasi ini diatur dengan Perjanjian Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia,
yang juga dikenal dengan “Perjanjian Marrakesh”. Perjanjian ini tidak
menetapkan aturan pasti yang mengatur perdagangan di bidang-bidang tertentu.
Hal ini terbukti dari data yang terdapat dalam pakta-pakta terpisah, yang
dilampirkan ke Perjanjian Marrakesh.
Perdagangan Barang
GATT telah menjadi
tulang punggung hukum perdagangan internasional hampir sepanjang abad 20. GATT
memuat aturan-aturan yang terkait dengan praktek perdagangan “tidak adil”
seperti dumping dan subsidi.
Perdagangan dan Hak Asasi Manusia
Perjanjian Organisasi
Perdagangan Dunia Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPS) mewajibkan
agar negara-negara yang menandatanganinya memperhatikan hak kekayaan
intelektual (disebut juga hak monopoli intelektual). Perjanjian yang sering
menimbulkan sengketa ini membawa dampak negatif terhadap akses ke obat-obatan
yang sangat penting di sejumlah negara.
Penyelesaian Sengketa
Karena tidak ada hakim
internasional (2004), maka cara-cara untuk menyelesaikan sengketa ditentukan
berdasarkan yurisdiksi. Kasus sengketa perdagangan internasional diselesaikan
oleh masing-masing negara dan warga negara menentukan yurisdiksi berdasarkan
Klausul Forum (lokasi sidang penyelesaian sengketa) yang dimuat dalam kontrak.
Selain, faktor lain
dalam sengketa internasional adalah nilai tukar. Dengan adanya fluktuasi mata
uang dari tahun ke tahun, tidak adanya Klausul Perdagangan dapat membahayakan
perdagangan antara para pihak (dalam perjanjian) pada saat salah satu pihak
memperkaya diri secara tidak adil melalui fluktuasi pasar natural. Dengan
menyebutkan nilai tukar yang diperkirakan terjadi selama masa berlakunya
perjanjian, maka para pihak dapat memantau perubahan pada pasar melalui
peninjauan ulang perjanjian atau pembagian fluktuasi nilai tukar.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar