Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah
singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hokum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata
Eropa.
Bermula di benua Eropa,
terutama di Eropa Kontinental berlaku hokum perdata romawi, disamping adanya hokum
tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi peda
waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa., oleh karena keadaan hukum
di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan
ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga
orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan
keseragaman hukum.
Pengertian
dan Keadaan hukum perdata di Indonesia
Yang dimaksud
dengan hukum perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara perorangan
didalam masyarakat.
Perkataan
hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan
dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum
privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil,
tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka
yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum
privat materiil (hukum perdata materiil)
Dan pengertian
dari hokum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya
terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik
dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian
Sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan
Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai
keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat
majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua
faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum adat
bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku
bangsa.
2. Faktor hoostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S.yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a. Golongan
Eropa dan yang di persamakan.
b. Golongan
Bumi Putera (Pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan Pasal 131.I.S. yaitu
mengatur hokum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas,
Adapun hokum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a. Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hokum perdata dan hokum dagang
barat yang diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang dinegeri belanda
berdasarkan azas konkordansi.
b. Bagi
golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hokum adat
mereka. Yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana
sebagian besar dari hokum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi
golongan timur Asing (bangsa cina, India, Arab) berlaku hokum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hokum Eropa Barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan
warga Negara berlainan satu dengan yang lain, dapat kita lihat :
a. Untuk
golongan bangsa Asli Indonesia
Berlaku
hokum adat yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, hokum yang
sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat
mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b. Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku
kitab KUHP dan KUHD, dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada
suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang
:
- Upacara
yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak
berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu
Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi)
-
Referensi : Seri diktat kuliah Universitas
Gunadarma ( Aspek Hukum dalam bisnis)
0 komentar:
Posting Komentar