RSS

Hukum Perdata

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa hokum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hokum perdata romawi, disamping adanya hokum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi peda waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa., oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pengertian dan Keadaan hukum perdata di Indonesia

            Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hokum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.

            Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

            Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (hukum perdata materiil)

            Dan pengertian dari hokum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.   

            Disamping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.

            Didalam pengertian Sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.  

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

            Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor yaitu :

1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

2. Faktor hoostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S.yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :

a.    Golongan Eropa dan yang di persamakan.
b.    Golongan Bumi Putera (Pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.    Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Dan Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hokum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas,

Adapun hokum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :

a.    Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hokum perdata dan hokum dagang barat yang diselaraskan dengan hokum perdata dan hokum dagang dinegeri belanda berdasarkan azas konkordansi.
b.    Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang di persamakan berlaku hokum adat mereka. Yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hokum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.    Bagi golongan timur Asing (bangsa cina, India, Arab) berlaku hokum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hokum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hokum tertentu saja.

Maksudnya untuk segala golongan warga Negara berlainan satu dengan yang lain, dapat kita lihat :
a.    Untuk golongan bangsa Asli Indonesia
Berlaku hokum adat yaitu hokum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, hokum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.    Untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP dan KUHD, dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
-       Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi)

-               Referensi : Seri diktat kuliah Universitas Gunadarma ( Aspek Hukum dalam bisnis)

0 komentar:

Posting Komentar