RSS

Negara Penerapan IFRS Terbanyak

Tiga Negara yang Mengacu Pada pada IFRS
IFRS saat ini merupakan suatu standar internasional yang mulai disepakati oleh banyak Negara utamanya Negara-ngera yang tergabung dalam G20. Berikut  beberapa Negara yang mengadopsi IFRS dalam pelaporan keuangannya:
1.      Korea Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).
2.      Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.


            3.      Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun  Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
Alasan Penggunaan IFRS oleh Korea Selatan, Meksiko, dan Kanada
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini disebut juga dengan common-law yang membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.

Sumber :

Akuntansi Internasional


1. Carilah di WWW, 3 bursa efek di dunia, Carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan!

2. Gunakan keahlian anda, perpustakaan ataupun WWW untuk mencari informasi mengenai IFAC dan IASB

3 BURSA EFEK DIDUNIA DAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN


Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange) 

Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange atau SGX, SGX:S68) adalah bursa saham yang berlokasi di Singapura, sebelumnya dikenal sebagai Stock Exchange Of Singapore (SES) sampai menggabungkan dengan Singapore International Monetary Exchange (SIMEX) pada 30 November 1999. Bursa ini juga memperdagangkan sekuritas lainnya seperti obligasi pemerintah dan derivative seperti opsi saham. Indeks pasar saham utama SGX adalah Indeks Straits Times (Strait Times Index, STI).

Singapore Exchange Limited adalah perusahaan induk investasi yang memberikan layanan berbeda yang berkaitan dengan perdagangan derivative dan sekuritas dll. SGX adalah anggota World Federation of Exchanges dan Asian and Oceanian Stock Exchanges Federation.

Masa perdagangan dibursa SGX adalah 09:00 hingga 17:00 setiap hari kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur yang ditetapkan pengelola bursa sebelumnya.


Ketentuan Pelaporan Keuangan


Standar Pelaporan Keuangan Singapore (FRSs) adalah Standar akuntansi yang diatur dalam Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing tercatat dibursa efek Singapura  mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tetentu yang diakui secara internasional seperti SAK. The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi, akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.

Untuk saat ini, ASC telah mengadopsi sebagian besar revisi baru untuk SAK efektif melalui 2009, kecuali untuk IFRIC 15 Perjanjian untuk Pembangunan Real Estate.

Pada bulan Mei 2009, ASC telah memutuskan untuk sepenuhnya menyatu FRSs dengan SAK tahun 2012 untuk semua Perusahaan Singapura yang tercatat di Bursa Efek Singapura.


Bursa Efek Indonesia


Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES. Demi efektivitas operasional dan transaksi. Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.


BEI menggunakan sistem oerdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 Sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.


Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jendral Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketentuan Pelaporan Keuangan

Penyajian Laporan Keuangan di Pasar Modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI, yaitu :


1. Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tetang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.\


2.  Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan


3. Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.

4. Surat Edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emitan atau Perusahaan Publik.

5.  Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.


Bursa Efek Italia

Bursa Efek Italia (Borsa Italiana S.p.A. atau dikenal dengan singkatan BIT) adalah Bursa Efek utama yang terletak di Milan, Italia. Didirikan pada 16 Januari 1808 oleh Eugene de Beauharnais, Raja muda Kerajaan Napoleon Italia. Bursa ini beroperasi dibawah kepemilikan public hingga tahun 1998. Bursa BIT diprivatisasi pada tahun 1997 dan merupakan bagian dari London Stock Exchange Group plc Sejak tahun 2007. Pada tahun 2005, perusahaan terdaftar di Bursa Efek ini bernilai AS$890,000,000. Bursa ini juga secara informal dikenal sebagai Piazza Affari (Alun-alun bisnis), setelah alun-alun kota Milan dimana kantor pusatnya terletak.

Bursa ini dijual kepada konsorsium bank, dan dioperasikan dibawah sebuah perusahaan induk saham gabungan antara 2 Januari 1998 dan pada tanggal 1 Oktober 2007, ketika bursa ini bergabung dengan Bursa Saham London dalam pengambilalihan semua saham.

Ketentuan Pelaporan Keuangan

Ketertarikan pemerintah dan otoritas pajak di Itali sama seperti di perancis, mendapat tempat utama dari pada pemegang saham, walaupun ketimpangan sekarang berubah seperti perusahaan besar Italia menjadi lebih terlibat dalam pasar keuangan internasiona

Di Italia, pengaruh dari undang-undang perusahaan (the cicil code) dan regulasi pajak pada akuntansi sama seperti di sejumlah Negara continental Eropa dan terutama Prancis, Belgia, dan Spanyol. Akuntansi Italia pada prakteknya mempunyai banyak kesamaan dengan negara-negara tetangga di Eropa meskipun pada kenyataannya hanya EU Fourth dan Seventh Directives yang diimplementasikan, mulai tahun 1991. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan-perusahaan terdaftar, yang menjadi subjek aturan tambahan dan peraturan bursa saham. Lebih lanjut, sejumlah perusahaan MNEs besar mebuat pengungkapan sukarela dalam menyikapi tekanan pasar modal internasional.

Sementara pembukuan berpansangan yang asli dapat ditelusuri pada abad ke 13 di Italia, pengisian akun tahunan oleh perusahaan yang mempunyai ijin yang dibutuhkan oleh undang-undang sejak 1882, telah memaksa peningkatan rezim yang lebih keras, pada 1991 telah diperbaharui oleh undang-undang dari EU Directive.

Akun tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, seperti dikembangkan Negara-negara eropa, terdapat tradisi dari konservatif untuk meminimalkan keuntungan pajak dan distribusi ke pemegang saham. Ini juga bukan hal yang tidak umum untuk perusahaan Italia untuk menyajikan kelompok akuk-akun untuk manajemen otoritas pajak, dan pemegang saham. Tetapi bidang ini telah dikurangi pada tahun belakangan ini. Dalam hal ini, perusahaan yang terdaftar menjadi subjek dari aturan tambahan terutama oleh CONSOB, kurang lebih sama dengan U.S.SEC. CONCOB didirikan tahun 1974 dan bertanggungjawab untuk sejumlah perkembangan penting yang meliputi peryaratan tersebut, sebagai tambahan diperlukan audit, perusahaan terdaftar mempunyai audit yang lebih luas oleh perusahaan audit yang diakui. CONSOB juga mempunyai otoritas untuk meminta pencatatan akun-akun konsolidasi oleh kelompok perusahaan tetapi di dalam praktek perusahaan berani tidak melakukan sesuai dengan yang seharusnya.

IFAC DAN IASB

IFAC

IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.

Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977 , keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia .

Untuk memastikan kegiatan IFAC dan pengaturan tubuh yang didukung oleh IFAC standar independen responsif terhadap kepentingan publik, Bunga Badan Pengawasan Umum internasional ( PIOB ) didirikan pada Februari 2005 .Di antara inisiatif utama dari IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Dunia Akuntan .

Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan , akuntansi sektor publik , etika , dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung adopsi mereka dan menggunakan, memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya, berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya , dan melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi.

IASB

Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu  digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.

IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masing dengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.

The Interpretation IFRS of Komite memiliki 14 anggota, bertujuan untuk memberikan panduan tepat waktu mengenai isu-isu yang timbul dalam praktek.

Nama-nama anggota sebagai berikut :

• Sir David Tweedie (Ketua), Inggris, mantan KPMG, ASB

• Phillipe Danjou, Perancis, mantan Arthur Andersen, AMF (Otorisasi Pasar Keuangan Perancis).

• Jan Engstrom, Swedia, mantan Volvo Group.

• Robert P. Garnett, Afrika Selatan, mantan CFO Anglo American Corp, Peat Marwick, Arthur Andersen.

• Gilbert Gelard, Perancis, mantan KPMG, Arthur Andresen.

• James J. Leisenring, Amerika Serikat, koneksi ke FASB.

• Warren McGregor, Australia, mantan CEO, Direktur Akuntansi Australia Research Fondation.

• John T. Smith, Amerika Serikat, Deloitte mantan FASB.

• Tatsumi Yamada, Jepang, mantan PWC, IASC Dewan

• Zhang Wei-Guo, Cina, mantan Profesor di Shanghai, Cina Acc. Komite Standar.

• Stephen Cooper, Inggris, UBS Invesment Research.

• Patrick Finnegan, Amerika Serikat, dahulu dari Institut CFA.

• Amaro Luiz de Oliveira Gomes

• Prabhakar Kalavacherla (‘PK’)

• Patricia McConnell, Amerika Serikat, mantan Bear Stearns.


Sumber :
http://jaqqaaria.blogspot.com/2011/04/tugas4-akuntansi-internasional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia
http://fathir32.wordpress.com/2009/05/10/manfaat-dan-ketentuan-laporan-keuangan-di-pasar-modal/
http://en.wikipedia.org/wiki/International_Federation_of_Accountants
http://www.academia.edu/4464164/AKUNTANSI_INTERNASIONAL
http://rhezarivana.blogspot.com/2012/02/daftar-nama-bursa-efek-sedunia.html

OPINI KASUS KORUPSI TAHUN 2013

Banyaknya kasus pelanggaran hukum selama tahun 2013 yang terjadi di dunia profesional dinilai dari pelanggaran  etika. berikut ini adalah beberapa artikel pelanggaran kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2013 

Suap MK Kasus Pelanggaran Hukum Paling Fatal 2013
Kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar adalah kasus pelanggaran hukum paling fatal ditahun 2013. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia  menyatakan, "Kasus suap Ketua MK telah menyebabkan terjadinya krisis institusi hukum yang sangat fatal pada 2013."
Kasus suap pemimpin puncak Mahkamah Konstitusi itu ditambah kecenderungan menunjuk hakim berorientasi politik telah menimbulkan krisis kepercayaan yang parah terhadap lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawal konstitusi Indonesia tersebut.
Krisis ini membuat warga negara prihatin karena MK dianggap hanya menjadi ajang politik uang dan politisasi jabatan hukum. Peran presiden dan DPR sebenarnya penting untuk memastikan yang menjadi hakim MK adalah orang-orang yang bisa memenuhi ekspektasi pemerintah maupun rakyat. Karena  masalah independensi, integritas, kapabilitas, dan kualitas hakim yang jadi taruhannya.
Proses pencalonan dan seleksi hakim MK saat ini menimbulkan sistem utang budi yang sarat korupsi dan akhirnya menciptakan krisis di MK yang berpotensi menimbulkan krisis nasional
pada 2014.  Ada kaitan erat antara krisis institusi hukum, khususnya MK, dengan krisis pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Ia menilai perguruan tinggi hukum tidak cukup selektif mengeluarkan gelar doktor hukum. Seharusnya perguruan tinggi hukum memastikan orang-orang yang menerima gelar doktor tersebut secara moral berhak menerimanya dan juga memegang teguh prinsip antikorupsi.
luni FH UI mengkritik perguruan tinggi hukum yang secara gampang memberikan gelar doktor hukum yang kemudian dijadikan modal untuk menjadi hakim MK. Sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi, salah satu syarat dapat dipilih menjadi hakim MK adalah bergelar doktor ilmu hukum.

Kasus Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Ditahan KPK Ikhwanul KhabibidetikNews
Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. Dia dijebloskan ke Rutan Salemba.”Tersangka AJ ditahan di Rutan Salemba,” ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi Jumat (25/10/2013). Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Sebagai pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium.

BBC.com- Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11). Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim dalam perkara pencucian uang.
Menurut kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini dari awal.”Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang.Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari  kementerian pertanian.
 
Opini :
Korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi. Bahkan dalam berbagai macam survey Indonesia masuk dalam salah satu daftar Negara terkorup di dunia. Berbagai macam korupsi dimulai dari yang kecil hingga korupsi besar-besaran yang terjadi secara terus-menerus yang meyebabkan Negara mengalami kerugian yang cukup besar mulai sari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan. Kasus ini tentu saja menjadi sorotan public, bagaimana tidak? Banyak sekali pembangunan yang macet hanya karena tidak berjalannya pemerintah setelah para pejabatnya diperiksa terkait kasus korupsi.
            Dilihat dari kasus pertama yaitu kasus suap Mahkamah Konstitusi, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. Bukan lah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan minim, lihat saja gelar yang telah beliau dapatkan, sungguh luar biasa kan? Tapi kenapa namanya terseret kasus suap? Dimana ilmu yang telah beliau dapatkan? sehingga melakukan kesalahan yang sangat fatal. Lulusan FHUI ini seharusnya beretika yang baik, Magister Hukum di Universitas Indonesia tentu saja bukan orang bodoh, sudah jelas beliau memiliki ilmu yang tinggi tetapi kenapa ilmunya malah dipakai untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika didunia professional. Mungkin hal ini terjadi karena minimnya perhatian ketua Mahkamah Konstitusi terhadap warga miskin di Negara ini dan adanya kesempatan yang beliau dapatkan pada saat menjabat sebagai ketua MK.
            Dalam kasus dua, sangat tidak beretika karena yang dikorupsi merupakan AlQuran, kitab suci umat Islam yang pada kenyataan warga Negara Indonesia mayoritas Muslim. Namun pada kenyataannya pejabat yang telah diberi kekuasaan tidak dapat menjaga perilakunya sehingga menyalahgunakan jabatannya. Seharusnya kepercayaan yang seperti ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya karena berat sekali melakukan korupsi kitab suci.
            Kasus ketiga merupakan kasus yang sampe sekarang masih sering muncul di media elektronik bagaimana tidak? Kasus sapi impor dan pencucian uang yang melibatkan Ahmad Fathanah juga melibatkan presiden PKS, Lutfi Hasan Ishak. Padahal PKS merupakan partai islam yang tidak sedikit pengikutnya merupakan muslim dan muslimah tetapi presidennya tetap saja tidak bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam kasus pelanggaran etika ini. Ahmad Fathanah saat belum terbukti melakukan korupsi ini beliau bilang secara jelas, jika memang beliau melakukan korupsi, beliau berani untuk digantung dimonas. Ucapan yang dikeluarkan seakan-akan beliau tidak salah, sampai pada akhirnya beliau ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dan hanya mendapatkan hukuman 14tahun penjara, seberapa kecilnya hukuman yang didapatkan jika dibandingkan dengan korupsi yang telah beliau lakukan.
            Disini sudah jelas terlihat kalau penanganan kasus korupsi di Indonesia belum maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak membuat koruptor lain yang belum terungkap merasa takut jika mereka melakukan korupsi.

Sumber :