ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
LATAR BELAKANG
Hukum berfungsi
untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian didalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas”, (dimana
ada masyarakatdisitu ada hukum)
Dalam perkembangan hokum,
dikenal dua jenis hokum yaitu : Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hokum public mengatur
hubungan antara Negara dengan individu.
Perkembangan hokum berkaitan
erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mahzab Jerman, perkembangan hokum akan
selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat. Perkembangan didalam
masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hokum. Kondisi
demikian mendorong terjadinya perkembangan dibidang hokum privat maupun hokum public.
Kegiatan yang pesat dibidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat
menyebabkan peraturan yang ada dibidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti
dan mengakomodir kebutuhan hokum dibidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang
baru dibidang hokum ekonomi.
Hukum Ekonomi keuangan
merupakan salah satu bagian dari hokum ekonomi yang salah satu aspeknya
mengatur kegiatan dibidang pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal
sebagai pelengkap disektor keuangan terhadap dia lembaga lainnya yaitu bank dan
lembaga keuangan pembiayaan.
1. Pasar Modah merupakan
tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur,
2. Dengan kata lain, Pasar
Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal 9masyarakat atau
investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal
menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan
(financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan-perusahaan swasta,
individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain
dimuat sanksi perdata dan administrasi juga dilengkapi dengan sanksi pidana
yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103- Pasal 110).
Perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi pelanggaran hokum (tindak pidana) pasar modal, baik yang
berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
KAIDAH ATAU NORMA
Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah
peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada kaidah hukum
maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai
pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2 yaitu
:
- Hukum Yang Imperatif
Adalah kaidah hukum
yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh nya :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka
ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS,
pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran
hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang
berwenang
- Hukum Yang Fakultatif
Adalah ini tidak secara
a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Contoh nya :
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila
seseorang berada di dalam forum,maka ia dapat mengeluarkan pendapt nya
atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi
2 yaitu :
1. kaidah hukum yang tidak
tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan
perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang
tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan
sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum,
mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Norma Hukum
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Ada bermacam-macam
norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada
4, yaitu:
1. Norma Agama : Ialah
peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat.
2. Norma Kesusilaan :
Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia.
Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan : Ialah
norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur
pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena
sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
4. Norma Hukum :
Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman
KEPENDUDUKAN
Dari semua itu bila
terjadi pertumbuhan penduduk yang terus menerus dan tidak dapat dikendalikan
maka akan terjadi ledakan penduduk.berbagai faktor yang dapat menagkibatkan
terjadinya ledakan penduduk seperti angka kelahiran yang tinggi, angka kematian
yang rendah, ekonomi yang tidak teratur/merata, tingkat pendidikan yang tidak
merata. Dapat kita bayangkan bagaimana hebatnya ledakan penduduk jika
masing-masing pasangan melahirkan beberapa anak sementara umur manusia semakin
panjang berkat kemajuan ilmu dan teknologi. Semuanya itu akan membawa dampak
dan masalah yang beraneka ragam bagi kehidupan manusia antara lain penyebaran
penduduk yang tidak merata, menurunnya tingkat kehiupan masyarakat, hingga
bencana kelaparan. Penyebaran penduduk yang tidak merata sehingga banyak
penduduk berpindah tempat ke kota sedangkan sebagian lain penduduknya jarang,
hal ini akan mengakibatkan banyaknya pengangguran apalagi di kota besar seperti
Jakarta juga sudah banyak pengangguran, hal ini juga dapat di sebabkan oleh
banyaknya tenaga kerja tapi tidak di seimbangi dengan adanya lapangan
pekerjaaan. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat karena sumber daya ekonomi
tidak seimbang dengan pertambahan penduduk.
Singkatnya kepadatan
penduduk yang tinggi akan menimbulkan masalah hampir pada seluruh bidang kehidupan
manusia seperti makanan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lain. Oleh
karena itu ledakan penduduk harus segera diatasi dengan tindakan-tindakan yang
konkret.
Usaha-usaha untuk
mengatasi ledakan penduduk antara lain dengan menurunkan laju pertumbuhan
penduduk dengan menurunkan angka kelahiran, seperti dengan penyuluhan/
menyelenggarakan program Keluarga Bencana (KB), peningkatan produksi pangan,
menambah lapangan kerja yan merata di setiap daerah sehingga masyarakat tidak
tergoda dengan pekerjaan-pekerjaan yang ada di kota dan mengakibatkan mereka
meninggalkan daerahnya dengan berpikir bahwa denagn bekerja di kota akan
memperbaiki kehidupan mereka terutama di bidang ekonomi. Meningkatkan tingkat
pendidikan di daerah-daerah juga sangat penting dimana tidak ada perbedaan
pendidikan yang di terima oleh masyarakat kota maupun daerah. Sering kita lihat
sekolah-sekolah di daerah terpencil dapat dikatakan tidak layak untuk di
tempati siswanya itu berbanding terbalik dengan sekolah-sekolah yang ada di
kota sehingga meningkatkan tingkat pendidikan dan juga menyetarakan tingakat
pendidikan baik di daerah atau di kota juga sangat perlu untuk mengatasi
ledakan penduduk sehingga mereka dapat berpikir bagaimana membuat daerahnya
menjadi tempat yang dapat mensejahterakan hidup mereka tanpa harus berpindah
tempat di daerah lain.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar