RSS

Aspek Hukum dlm Ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

LATAR BELAKANG

            Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian didalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas”, (dimana ada masyarakatdisitu ada hukum)

Dalam perkembangan hokum, dikenal dua jenis hokum yaitu : Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hokum public mengatur hubungan antara Negara dengan individu.

Perkembangan hokum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mahzab Jerman, perkembangan hokum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat. Perkembangan didalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hokum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan dibidang hokum privat maupun hokum public. Kegiatan yang pesat dibidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada dibidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hokum dibidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru dibidang hokum ekonomi.

Hukum Ekonomi keuangan merupakan salah satu bagian dari hokum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan dibidang pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap disektor keuangan terhadap dia lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga keuangan pembiayaan.

1.    Pasar Modah merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur,
2.    Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal 9masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).

Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan-perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.

Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103- Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hokum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.

KAIDAH ATAU NORMA

Kaidah Hukum 

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat Dari Sifat nya Kaidah Hukum dapat di bagi menjadi 2 yaitu :
  1.  Hukum Yang Imperatif
Adalah kaidah hukum yang bersifat priori harus ditaati,bersifat mengikat dan memaksa.

Contoh nya :
apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang
  1. Hukum Yang Fakultatif
Adalah ini tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Contoh nya :
Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam  forum,maka ia dapat mengeluarkan pendapt nya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.    kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2.    kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada 4, yaitu:

1.    Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

2.    Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3.    Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

4.     Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman

KEPENDUDUKAN

Dari semua itu bila terjadi pertumbuhan penduduk yang terus menerus dan tidak dapat dikendalikan maka akan terjadi ledakan penduduk.berbagai faktor yang dapat menagkibatkan terjadinya ledakan penduduk seperti angka kelahiran yang tinggi, angka kematian yang rendah, ekonomi yang tidak teratur/merata, tingkat pendidikan yang tidak merata. Dapat kita bayangkan bagaimana hebatnya ledakan penduduk jika masing-masing pasangan melahirkan beberapa anak sementara umur manusia semakin panjang berkat kemajuan ilmu dan teknologi. Semuanya itu akan membawa dampak dan masalah yang beraneka ragam bagi kehidupan manusia antara lain penyebaran penduduk yang tidak merata, menurunnya tingkat kehiupan masyarakat, hingga bencana kelaparan. Penyebaran penduduk yang tidak merata sehingga banyak penduduk berpindah tempat ke kota sedangkan sebagian lain penduduknya jarang, hal ini akan mengakibatkan banyaknya pengangguran apalagi di kota besar seperti Jakarta juga sudah banyak pengangguran, hal ini juga dapat di sebabkan oleh banyaknya tenaga kerja tapi tidak di seimbangi dengan adanya lapangan pekerjaaan. Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat karena sumber daya ekonomi tidak seimbang dengan pertambahan penduduk.

Singkatnya kepadatan penduduk yang tinggi akan menimbulkan masalah hampir pada seluruh bidang kehidupan manusia seperti makanan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lain. Oleh karena itu ledakan penduduk harus segera diatasi dengan tindakan-tindakan yang konkret.

Usaha-usaha untuk mengatasi ledakan penduduk antara lain dengan menurunkan laju pertumbuhan penduduk dengan menurunkan angka kelahiran, seperti dengan penyuluhan/ menyelenggarakan program Keluarga Bencana (KB), peningkatan produksi pangan, menambah lapangan kerja yan merata di setiap daerah sehingga masyarakat tidak tergoda dengan pekerjaan-pekerjaan yang ada di kota dan mengakibatkan mereka meninggalkan daerahnya dengan berpikir bahwa denagn bekerja di kota akan memperbaiki kehidupan mereka terutama di bidang ekonomi. Meningkatkan tingkat pendidikan di daerah-daerah juga sangat penting dimana tidak ada perbedaan pendidikan yang di terima oleh masyarakat kota maupun daerah. Sering kita lihat sekolah-sekolah di daerah terpencil dapat dikatakan tidak layak untuk di tempati siswanya itu berbanding terbalik dengan sekolah-sekolah yang ada di kota sehingga meningkatkan tingkat pendidikan dan juga menyetarakan tingakat pendidikan baik di daerah atau di kota juga sangat perlu untuk mengatasi ledakan penduduk sehingga mereka dapat berpikir bagaimana membuat daerahnya menjadi tempat yang dapat mensejahterakan hidup mereka tanpa harus berpindah tempat di daerah lain.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar