RSS

hubungan KUHD-KUHS

Hubungan Hukum Dagang dan Perdata

Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “Dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.  

Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalan berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat)belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.

Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum perdata dalam dua kitab undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan perdata dalam satu kitab Undang-undang saja).

Pada beberapa negara lainnya, Misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab undang-undang hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang pedagang saja, misalnya :

a.    Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
b.    Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit; akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHD, yang berbunyi ;

“ KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS “

Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan., juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Menurut  Prof. Subekti; dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.

Dengan perkataan lain menurut Prof. Sudiman Kartohadiprojo: KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terhadap KUHS sebagai LEX GENERALIS; maka sebagai Lex Spesialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini

a.    Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.

b.    Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat di tetapkan dalam kitab III KUHS
c.    Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antar Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum. Sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
d.    Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan dinegara swiss. Seperti juga ditanah air kita, juga dinegara swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni:

1.    SCHWEIZERICHES ZIVILGESTZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.

2.    SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 Januari 1912

Kodifikasi yang kedua ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.

 Pembagian Hukum Privat (Sipil) kedalam Hukum Perdata dan Hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yuang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.

Bahwa pemabagian tersebut bukan bersifat azasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD uang menyatakan: bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang di singgung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu.

Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian azasi adalah :
a.    Perjanjian Jual-beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD tetapi diatur dalam KUHS.
b.    Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

Sumber : Diktat Aspek Hukum dalam Ekonomi Univ Gunadarma

0 komentar:

Posting Komentar