EKONOMI
Ekonomi adalah sistem
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan
konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam
bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau
tanpa uang) menggunakan sumber-sumber yang terbatas, dengan cara atau
alternatif terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa sebagai pemuas kebutuhan
manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian
didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang akan datang
kepada berbagai individu dan kelompok masyarakat.
HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial
adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum
ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang
ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai
peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono
memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan
ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan
yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa
secara umum.
Tujuan Hukum Menurut beberapa Ahli yaitu :
1. Dr.
Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan
Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa
masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam.
Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan
yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing. Hawa nafsu
masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya
sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk
mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai
macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat
menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan
dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum
menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof.Subekti,S.H.
Menurut Prof. Subekti SH
keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan
untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah
semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian,
hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai kepentingan yang
bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan
antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan
perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan
masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan
pengertian mengenai hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi
hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
- Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang
bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan
tujuan ketertiban dan perdamaian.
- Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa
perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
- Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat
dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
- Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
- asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar