RSS

hukum-acara-pidana

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU

Sejarah Hukum Acara Pidana Indonesia

Berlakunya Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah Menimbulkan perubahan fundamental baik secarakonsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara diIndonesia.Sebelum berlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesiamemiliki sejarah panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesiadimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itusistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yangdimulai pada abad ke-13 yang terus mengalami perkembangan hingga abad ke-19.Jadi perkembangan hukum acara pidana Indonesia juga dipengaruhi oleh sistemhukum Eropa.Perkembangan sistem peradilan pidana sudah sejak abad ke-13 dimulai dieropa dengan diperkenalkannya sistem inquisitoir sampai dengan pertengahan abadke-19. peoses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan sistem inqusitoir dimasa itudimulai dengan adnya inisiatif dari penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidikikejahatan.Satu-satunya pemeriksaan pada masa itu adalah untuk memperolehpengakuan dari tersangka. Khususnya dalam kejahatan berat, apabila tersangka tidakmau secara sukarela untuk mengakui perbuatannya atau kesalahannya itu, makapetugas pemeriksa memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaansampai diperoleh pengakuan. Setelah petugas selesai melakukan tugasnya, kemudiandia akan menyampaikan berkas hasil pemeriksaanya kepada pengadilan. Pengadilanakan memeriksa perkara tersangka hanya atas dasar hasil pemeriksaan sebagaimanatercantum dalam berkas tersebut. Walaupun pada, masa ini telah ada penuntut umum, namun ia tidak memiliki peranan yang berarti dalam proses penyelesaian perkara,khususnya dalam pengajuan, pengembangan lebih lanjut atau dalam penundaaanperkara yang bersangkuatan. Apabila diteliti, akan tampak proses penyelesaianperkara pidana pada masa itu sangat singkat dan sederhana. Kemudian dengan timbulnya gerakan revolusi perancis yang telah mengakibatkan banyak bentuk prosedur lama didalam peradilan pidana dianggap tidaksesuai dengan perubahan iklim social dan politik secara revolusi. Khususnya dalam bidang peradilan pidana muncul bentuk baru yakni :
 - The Mixed Type
Yang menggambarkan suatu sistem peradialan pidana modern di dataran eropa, yang dikenal dengan the modern continental criminal procedure. Munculnya sistem baru dalam peradilan pidana ini diprakarsai oleh para cendikiawan eropa. Pada system the mixed type tahap pemeriksaan pendahuluan sifatnya inquisitoir, akan tetapi prosespenyelidikan dapat dilaksanakan oleh public prosecutor. Selain itu pada sistem iniperadialan dilakukan secara terbuka. Dalam pelaksanaannya penyelidikan terdapatseorang ”investigating judge” atau pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki bukti-bukti dalam perkara pidana.Kemudian ketika bangasa belanda melakukan penjajahan di Indonesia, hukumacara pidana di Indonesia merupakan produk dari pada pemerintahan BangsaBelanda. Kemudian peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acarapidana dalam lingkungan peradilan adalah
Reglemen Indonesia yang dibaharui atau juaga dikenal dengan namaHet Herziene inlandsch Rgelement atau H.I.R (staatsbladtahun 1941 nomor 44).Dalam H.I.R terdapat dua macam penggolongan hukum acara pidana yaituhukum acara pidana bagi
landraad dan hukum acara pidana bagi raad van justitie.

Penggolongan hukum acara pidana ini merupakan akibat semata dari pembedaanperadilan bagi golongan penduduk bumi putra dan peradilan bagi golongan bangsaeropa dan timur asing di jaman hindia belanda.
Meskipun undang-undang Nomor 1 drt. Thn 1951 telah menetapkan, bahwahanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu R.I.B,akan tetapi ketentuan yang tercantum didalamnyabelum memberikan jaminan dantehadap hak-hak asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan mertabat menusiasebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara hukum.Oleh karena itu, demi pembangunan dalam bidang hukum and sehubungandengan hal sebagaimana telah dijelaskan, maka Het Herziene Inlandsch Reglement,berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 serta semuapelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam peaturan perundang-undanganlainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum pidana perlu dicabut karena tidak sesuaidengan cita-cita hukum nasional dan diganti dengan Undang-Undang hukum acarapidana yang baru yang mempunyai cirri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang dasar 1945.Dengan diberlakuaknnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981) di Indonesia maka segala peraturan perundang-undangansepanjang mengatur tentang pelaksanaan daripada hukum acara pidana dicabut. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diletakkan dasar-dasar humanisme dan merupakan suatu era baru dalam lingkungan peradilan di Indonesia.Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Indonesia merupakanhukum yang berlaku secara nasional yang didasrkan pada falsafah pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.Jadi, kesimpulannya adalah hukum acara pidana di Indonesia merupakanproduk hukum dari belanda dyang dituangkan dalam bentuk Het Herziene InlanschReglement  (H.I.R) yang masih terpengaruh oleh sistem hukum Negara-negara eropayang kemudian digantikan dengan Unadang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang hukumacara pidana, yang berlaku sampai dengan sekarang.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar