Hukum acara pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah
hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan)
dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU
nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam hukum acara pidana
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU
Sejarah Hukum Acara Pidana Indonesia
Berlakunya
Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah
Menimbulkan perubahan fundamental baik secarakonsepsional maupun secara implemental
terhadap tata cara penyelesaian perkara diIndonesia.Sebelum
berlakunya UU RI No.8 thn 1981, hukum acara pidana di Indonesiamemiliki sejarah
panjang dalam perkembangannya. Hukum acara pidana di Indonesiadimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap
bangsa Indonesia. Sementara itusistem
hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yangdimulai
pada abad ke-13 yang terus mengalami perkembangan hingga abad ke-19.Jadi perkembangan hukum acara pidana Indonesia
juga dipengaruhi oleh sistemhukum
Eropa.Perkembangan sistem peradilan
pidana sudah sejak abad ke-13 dimulai dieropa dengan diperkenalkannya
sistem inquisitoir sampai dengan pertengahan abadke-19. peoses pemeriksaan
perkara pidana berdasarkan sistem inqusitoir dimasa itudimulai dengan adnya
inisiatif dari penyidik atas kehendak sendiri untuk menyelidikikejahatan.Satu-satunya pemeriksaan pada masa itu adalah untuk memperolehpengakuan
dari tersangka. Khususnya dalam kejahatan berat, apabila tersangka tidakmau secara sukarela untuk mengakui perbuatannya
atau kesalahannya itu, makapetugas pemeriksa memperpanjang penderitaan
tersangka melalui cara penyiksaansampai
diperoleh pengakuan. Setelah petugas selesai melakukan tugasnya, kemudiandia
akan menyampaikan berkas hasil pemeriksaanya kepada pengadilan. Pengadilanakan memeriksa perkara tersangka hanya atas dasar
hasil pemeriksaan sebagaimanatercantum dalam berkas tersebut. Walaupun pada,
masa ini telah ada penuntut umum, namun
ia tidak memiliki peranan yang berarti dalam proses penyelesaian
perkara,khususnya dalam pengajuan, pengembangan lebih lanjut atau dalam
penundaaanperkara yang bersangkuatan. Apabila diteliti, akan tampak proses
penyelesaianperkara pidana pada masa
itu sangat singkat dan sederhana. Kemudian dengan timbulnya gerakan revolusi
perancis yang telah mengakibatkan banyak bentuk prosedur lama didalam peradilan
pidana dianggap tidaksesuai dengan perubahan iklim social dan politik
secara revolusi. Khususnya dalam bidang peradilan pidana muncul bentuk baru
yakni :
- The
Mixed Type
Yang menggambarkan
suatu sistem peradialan pidana modern di dataran eropa, yang dikenal dengan the modern continental criminal procedure. Munculnya
sistem baru dalam peradilan pidana ini
diprakarsai oleh para cendikiawan eropa. Pada system the mixed type tahap
pemeriksaan pendahuluan sifatnya inquisitoir, akan tetapi prosespenyelidikan dapat dilaksanakan oleh public
prosecutor. Selain itu pada sistem iniperadialan dilakukan secara
terbuka. Dalam pelaksanaannya penyelidikan terdapatseorang ”investigating
judge” atau pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki bukti-bukti dalam perkara pidana.Kemudian
ketika bangasa belanda melakukan penjajahan di Indonesia, hukumacara pidana di Indonesia merupakan produk dari
pada pemerintahan BangsaBelanda.
Kemudian peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acarapidana
dalam lingkungan peradilan adalah
Reglemen Indonesia yang dibaharui atau juaga dikenal dengan namaHet
Herziene inlandsch Rgelement atau H.I.R (staatsbladtahun 1941 nomor 44).Dalam
H.I.R terdapat dua macam penggolongan hukum acara pidana yaituhukum
acara pidana bagi
landraad dan
hukum acara pidana bagi raad van justitie.
Penggolongan
hukum acara pidana ini merupakan akibat semata dari pembedaanperadilan bagi golongan penduduk
bumi putra dan peradilan bagi golongan bangsaeropa
dan timur asing di jaman hindia belanda.
Meskipun
undang-undang Nomor 1 drt. Thn 1951 telah menetapkan, bahwahanya ada satu hukum
acara pidana yang berlaku di seluruh Indonesia yaitu R.I.B,akan tetapi
ketentuan yang tercantum didalamnyabelum memberikan jaminan dantehadap hak-hak asasi manusia,
perlindungan terhadap harkat dan mertabat menusiasebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu Negara hukum.Oleh karena itu, demi pembangunan dalam bidang
hukum and sehubungandengan hal sebagaimana telah dijelaskan, maka Het
Herziene Inlandsch Reglement,berhubungan
dengan Undang-Undang Nomor 1 Drt tahun 1951 serta semuapelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam
peaturan perundang-undanganlainnya, sepanjang hal itu mengenai hukum
pidana perlu dicabut karena tidak sesuaidengan cita-cita hukum nasional dan
diganti dengan Undang-Undang hukum acarapidana
yang baru yang mempunyai cirri kodifikatif dan unifikatif berdasarkan
Pancasiladan Undang-Undang dasar 1945.Dengan diberlakuaknnya Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 tahun 1981) di
Indonesia maka segala peraturan perundang-undangansepanjang mengatur tentang
pelaksanaan daripada hukum acara pidana dicabut. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diletakkan
dasar-dasar humanisme dan merupakan suatu era baru dalam lingkungan
peradilan di Indonesia.Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di
Indonesia merupakanhukum yang berlaku secara
nasional yang didasrkan pada falsafah pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.Jadi, kesimpulannya adalah hukum acara pidana di
Indonesia merupakanproduk hukum dari belanda dyang dituangkan dalam
bentuk Het Herziene InlanschReglement
(H.I.R) yang masih terpengaruh oleh sistem hukum Negara-negara eropayang kemudian digantikan dengan Unadang-Undang
No.8 Tahun 1981 tentang hukumacara pidana, yang berlaku sampai dengan sekarang.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar