Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
a. Dikeluarkan oleh pemerintah
b. Dijamin oleh undang undang
c. Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
d. Ditanda tangani oleh menteri keuangan
d. Ditanda tangani oleh menteri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, ciri-cirinya sebagai berikut :
a.Dikeluarkan oleh Bank Sentral
b.Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral.
c.Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
d.Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
a. Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B. Uang Kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
a. Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
b. Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
a. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
b. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
c. Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
d. Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Cek yang belum di setorkan
Cek yang oleh perusahaan sudah di catat sebagai penerimaan tetapi belum di catat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum di catat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi bukan bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum ddicatat oleh perusahaan.
Simpanan dalam bentuk Giro
Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Traveller’s checks
Traveller’s cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakanuntuk bepergian. Traveller’s cheks pertama kali di terbitkan pada tanggal 1 januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk di gunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan padatahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada cara Travellers Cheque tersebut. Traveller’s cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang di gunakan untuk bepergian.
Cashier’s Checks
Sebuah cek kasir (kasir cek, cek bank, cek resmi, demand draft, cek kasir, bank draft atau cek bendahara) adalah pemeriksaan dijamin oleh bank. Mereka diperlakukan sebagai dana dijamin dan biasanya dibersihkan pada hari berikutnya. Ini adalah hak pelanggan untuk meminta “hari berikutnya ketersediaan” ketika menyerahkan cek kasir secara pribadi. Sebagian besar bank tidak jelas mereka langsung. Namun, bank di ijinkan untuk mengambil kembali uang dari “membersihkan” cek satu atau dua minggu kemudian jika pengolahan selanjutnya menemukan itu menjadi penipuan. Karena pelanggan percaya bahwa cek telah di temukan valid dan telah di konversi menjadi kas ditangan, pelanggan mudah ditipu oleh skema yang meminta mereka untuk berpisah dengan barang atau sebagian dari uang itu jika di bersihkan pada waktu yang tepat.
Bank Draft
Sebuah cek yang ditarik oleh salah satu bank terhadap dana disetorkan ke rekening tersebut pada bank lain, otoritas bank kedua untuk melakukan pembayaran kepada individu yang di sebutkan dalam draft
Money order
Keuangan instrumen, yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga lain, yang memungkinkan individu bernama pada perintah untuk menerima sejumlah uang tertentu uang tunai pada permintaan. Sering di gunakan oleh orang-orang yang tidak memiliki rekening giro. Salah satu manfaat utama dari tatanan uang adalah bahwa ia lebih di percaya dari cek pribadi, karena prabayar. Wesel dapat diperoleh di banyak lokasi, termasuk kantor pos, toko kelontong, atau bank, dan mingkin memerlukan biaya yang kecil.
0 komentar:
Posting Komentar