RSS

OPINI KASUS KORUPSI TAHUN 2013

Banyaknya kasus pelanggaran hukum selama tahun 2013 yang terjadi di dunia profesional dinilai dari pelanggaran  etika. berikut ini adalah beberapa artikel pelanggaran kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2013 

Suap MK Kasus Pelanggaran Hukum Paling Fatal 2013
Kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar adalah kasus pelanggaran hukum paling fatal ditahun 2013. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia  menyatakan, "Kasus suap Ketua MK telah menyebabkan terjadinya krisis institusi hukum yang sangat fatal pada 2013."
Kasus suap pemimpin puncak Mahkamah Konstitusi itu ditambah kecenderungan menunjuk hakim berorientasi politik telah menimbulkan krisis kepercayaan yang parah terhadap lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawal konstitusi Indonesia tersebut.
Krisis ini membuat warga negara prihatin karena MK dianggap hanya menjadi ajang politik uang dan politisasi jabatan hukum. Peran presiden dan DPR sebenarnya penting untuk memastikan yang menjadi hakim MK adalah orang-orang yang bisa memenuhi ekspektasi pemerintah maupun rakyat. Karena  masalah independensi, integritas, kapabilitas, dan kualitas hakim yang jadi taruhannya.
Proses pencalonan dan seleksi hakim MK saat ini menimbulkan sistem utang budi yang sarat korupsi dan akhirnya menciptakan krisis di MK yang berpotensi menimbulkan krisis nasional
pada 2014.  Ada kaitan erat antara krisis institusi hukum, khususnya MK, dengan krisis pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Ia menilai perguruan tinggi hukum tidak cukup selektif mengeluarkan gelar doktor hukum. Seharusnya perguruan tinggi hukum memastikan orang-orang yang menerima gelar doktor tersebut secara moral berhak menerimanya dan juga memegang teguh prinsip antikorupsi.
luni FH UI mengkritik perguruan tinggi hukum yang secara gampang memberikan gelar doktor hukum yang kemudian dijadikan modal untuk menjadi hakim MK. Sesuai Undang-undang Mahkamah Konstitusi, salah satu syarat dapat dipilih menjadi hakim MK adalah bergelar doktor ilmu hukum.

Kasus Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad Jauhari Ditahan KPK Ikhwanul KhabibidetikNews
Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Ahmad Jauhari, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. Dia dijebloskan ke Rutan Salemba.”Tersangka AJ ditahan di Rutan Salemba,” ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi Jumat (25/10/2013). Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45 WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Sebagai pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium.

BBC.com- Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11). Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim dalam perkara pencucian uang.
Menurut kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini dari awal.”Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang.Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna. Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari  kementerian pertanian.
 
Opini :
Korupsi di Indonesia sudah tidak terkendali lagi. Bahkan dalam berbagai macam survey Indonesia masuk dalam salah satu daftar Negara terkorup di dunia. Berbagai macam korupsi dimulai dari yang kecil hingga korupsi besar-besaran yang terjadi secara terus-menerus yang meyebabkan Negara mengalami kerugian yang cukup besar mulai sari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan. Kasus ini tentu saja menjadi sorotan public, bagaimana tidak? Banyak sekali pembangunan yang macet hanya karena tidak berjalannya pemerintah setelah para pejabatnya diperiksa terkait kasus korupsi.
            Dilihat dari kasus pertama yaitu kasus suap Mahkamah Konstitusi, Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H. Bukan lah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan minim, lihat saja gelar yang telah beliau dapatkan, sungguh luar biasa kan? Tapi kenapa namanya terseret kasus suap? Dimana ilmu yang telah beliau dapatkan? sehingga melakukan kesalahan yang sangat fatal. Lulusan FHUI ini seharusnya beretika yang baik, Magister Hukum di Universitas Indonesia tentu saja bukan orang bodoh, sudah jelas beliau memiliki ilmu yang tinggi tetapi kenapa ilmunya malah dipakai untuk melakukan perbuatan yang melanggar etika didunia professional. Mungkin hal ini terjadi karena minimnya perhatian ketua Mahkamah Konstitusi terhadap warga miskin di Negara ini dan adanya kesempatan yang beliau dapatkan pada saat menjabat sebagai ketua MK.
            Dalam kasus dua, sangat tidak beretika karena yang dikorupsi merupakan AlQuran, kitab suci umat Islam yang pada kenyataan warga Negara Indonesia mayoritas Muslim. Namun pada kenyataannya pejabat yang telah diberi kekuasaan tidak dapat menjaga perilakunya sehingga menyalahgunakan jabatannya. Seharusnya kepercayaan yang seperti ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya karena berat sekali melakukan korupsi kitab suci.
            Kasus ketiga merupakan kasus yang sampe sekarang masih sering muncul di media elektronik bagaimana tidak? Kasus sapi impor dan pencucian uang yang melibatkan Ahmad Fathanah juga melibatkan presiden PKS, Lutfi Hasan Ishak. Padahal PKS merupakan partai islam yang tidak sedikit pengikutnya merupakan muslim dan muslimah tetapi presidennya tetap saja tidak bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam kasus pelanggaran etika ini. Ahmad Fathanah saat belum terbukti melakukan korupsi ini beliau bilang secara jelas, jika memang beliau melakukan korupsi, beliau berani untuk digantung dimonas. Ucapan yang dikeluarkan seakan-akan beliau tidak salah, sampai pada akhirnya beliau ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dan hanya mendapatkan hukuman 14tahun penjara, seberapa kecilnya hukuman yang didapatkan jika dibandingkan dengan korupsi yang telah beliau lakukan.
            Disini sudah jelas terlihat kalau penanganan kasus korupsi di Indonesia belum maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak membuat koruptor lain yang belum terungkap merasa takut jika mereka melakukan korupsi.

Sumber :