Banyaknya kasus pelanggaran hukum selama
tahun 2013 yang terjadi di dunia profesional dinilai dari pelanggaran
etika. berikut ini adalah beberapa artikel pelanggaran kasus korupsi yang
terjadi selama tahun 2013
Suap MK Kasus Pelanggaran Hukum Paling Fatal
2013
Kasus
penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar adalah kasus pelanggaran
hukum paling fatal ditahun 2013. Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas
Indonesia menyatakan, "Kasus suap Ketua MK telah menyebabkan
terjadinya krisis institusi hukum yang sangat fatal pada 2013."
Kasus
suap pemimpin puncak Mahkamah Konstitusi itu ditambah kecenderungan menunjuk
hakim berorientasi politik telah menimbulkan krisis kepercayaan yang parah
terhadap lembaga yang selama ini dikenal sebagai pengawal konstitusi Indonesia
tersebut.
Krisis
ini membuat warga negara prihatin karena MK dianggap hanya menjadi ajang politik
uang dan politisasi jabatan hukum. Peran presiden dan DPR sebenarnya penting
untuk memastikan yang menjadi hakim MK adalah orang-orang yang bisa memenuhi
ekspektasi pemerintah maupun rakyat. Karena masalah independensi,
integritas, kapabilitas, dan kualitas hakim yang jadi taruhannya.
Proses
pencalonan dan seleksi hakim MK saat ini menimbulkan sistem utang budi yang
sarat korupsi dan akhirnya menciptakan krisis di MK yang berpotensi menimbulkan
krisis nasional
pada 2014. Ada kaitan erat antara krisis institusi hukum, khususnya MK, dengan krisis pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Ia menilai perguruan tinggi hukum tidak cukup selektif mengeluarkan gelar doktor hukum. Seharusnya perguruan tinggi hukum memastikan orang-orang yang menerima gelar doktor tersebut secara moral berhak menerimanya dan juga memegang teguh prinsip antikorupsi.
pada 2014. Ada kaitan erat antara krisis institusi hukum, khususnya MK, dengan krisis pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Ia menilai perguruan tinggi hukum tidak cukup selektif mengeluarkan gelar doktor hukum. Seharusnya perguruan tinggi hukum memastikan orang-orang yang menerima gelar doktor tersebut secara moral berhak menerimanya dan juga memegang teguh prinsip antikorupsi.
luni
FH UI mengkritik perguruan tinggi hukum yang secara gampang memberikan gelar
doktor hukum yang kemudian dijadikan modal untuk menjadi hakim MK. Sesuai
Undang-undang Mahkamah Konstitusi, salah satu syarat dapat dipilih menjadi
hakim MK adalah bergelar doktor ilmu hukum.
Kasus Korupsi Al Quran, Pejabat Kemenag Ahmad
Jauhari Ditahan KPK Ikhwanul Khabibi – detikNews
Jakarta – Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran,
Ahmad Jauhari, resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. Dia dijebloskan ke Rutan
Salemba.”Tersangka AJ ditahan di Rutan Salemba,” ujar Jubir KPK Johan Budi saat
dihubungi Jumat (25/10/2013). Ahmad Jauhari keluar dari gedung KPK pukul 15.45
WIB. Saat keluar, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “Sebagai
pejabat pembuat komitmen saya disangka telah menerima sesuatu,” ujar Jauhari
singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Ahmad
Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek
pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012. Sementara
itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun
penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar
ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan
laboratorium.
BBC.com-
Terdakwa kasus gratifikasi penetapan kuota
impor sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14
tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Senin (04/11). Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di
gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat
bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian
uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim dalam perkara
pencucian uang.
Menurut
kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan
dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK
sudah menangani kasus ini dari awal.”Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan denda
sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan,” kata Ketua
Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Majelis
hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang.Sidang yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul
14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan
seluruh anggota majelis. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari
Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan
denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun
penjara serta Rp1 miliar. Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad
ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.
Pria
yang kemudian diketahui dekat dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini
dituduh menerima gratifikasi sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna.
Uang itu disebut akan diberikan kepada Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan
Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan kuota impor daging sapi dari
kementerian pertanian.
Opini :
Korupsi
di Indonesia sudah tidak terkendali lagi. Bahkan dalam berbagai macam survey
Indonesia masuk dalam salah satu daftar Negara terkorup di dunia. Berbagai
macam korupsi dimulai dari yang kecil hingga korupsi besar-besaran yang terjadi
secara terus-menerus yang meyebabkan Negara mengalami kerugian yang cukup besar
mulai sari ratusan juta, milyaran hingga trilyunan. Kasus ini tentu saja
menjadi sorotan public, bagaimana tidak? Banyak sekali pembangunan yang macet
hanya karena tidak berjalannya pemerintah setelah para pejabatnya diperiksa
terkait kasus korupsi.
Dilihat dari kasus pertama yaitu kasus suap Mahkamah Konstitusi, Dr. H.
M. Akil Mochtar, S.H., M.H. Bukan lah seseorang yang memiliki latar belakang
pendidikan minim, lihat saja gelar yang telah beliau dapatkan, sungguh luar
biasa kan? Tapi kenapa namanya terseret kasus suap? Dimana ilmu yang telah
beliau dapatkan? sehingga melakukan kesalahan yang sangat fatal. Lulusan FHUI
ini seharusnya beretika yang baik, Magister Hukum di Universitas Indonesia
tentu saja bukan orang bodoh, sudah jelas beliau memiliki ilmu yang tinggi
tetapi kenapa ilmunya malah dipakai untuk melakukan perbuatan yang melanggar
etika didunia professional. Mungkin hal ini terjadi karena minimnya perhatian
ketua Mahkamah Konstitusi terhadap warga miskin di Negara ini dan adanya
kesempatan yang beliau dapatkan pada saat menjabat sebagai ketua MK.
Dalam kasus dua, sangat tidak beretika karena yang dikorupsi merupakan AlQuran,
kitab suci umat Islam yang pada kenyataan warga Negara Indonesia mayoritas
Muslim. Namun pada kenyataannya pejabat yang telah diberi kekuasaan tidak dapat
menjaga perilakunya sehingga menyalahgunakan jabatannya. Seharusnya kepercayaan
yang seperti ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya karena berat sekali
melakukan korupsi kitab suci.
Kasus ketiga merupakan kasus yang sampe sekarang masih sering muncul di media
elektronik bagaimana tidak? Kasus sapi impor dan pencucian uang yang melibatkan
Ahmad Fathanah juga melibatkan presiden PKS, Lutfi Hasan Ishak. Padahal PKS
merupakan partai islam yang tidak sedikit pengikutnya merupakan muslim dan
muslimah tetapi presidennya tetap saja tidak bisa menahan diri untuk tidak
terlibat dalam kasus pelanggaran etika ini. Ahmad Fathanah saat belum terbukti
melakukan korupsi ini beliau bilang secara jelas, jika memang beliau melakukan
korupsi, beliau berani untuk digantung dimonas. Ucapan yang dikeluarkan
seakan-akan beliau tidak salah, sampai pada akhirnya beliau ditetapkan sebagai
tersangka kasus ini. Dan hanya mendapatkan hukuman 14tahun penjara, seberapa
kecilnya hukuman yang didapatkan jika dibandingkan dengan korupsi yang telah
beliau lakukan.
Disini sudah jelas terlihat kalau penanganan kasus korupsi di Indonesia belum
maksimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak membuat koruptor lain
yang belum terungkap merasa takut jika mereka melakukan korupsi.
Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini-kata-kpk-soal-sosok-rubi-rubiandini-yang-dikenal-sederhana.html