UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS
Menghadapi MEA ( Masyarakat
Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan
publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan
keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah
nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah
nasional. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan
Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia
tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu
paham tentang standard IFRS.
International Accounting
Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting
Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan
penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang
jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga
mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi
yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis
lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku
sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan
utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia
terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva
menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true
and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Tujuan IFRS adalah :
1.
Memastikan bahwa laporan keuangan intern
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan
tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi
2.
Transparansi bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
3.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk
akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
4.
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak
melebihi manfaat untuk para pengguna
1. Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih
baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki
proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang
berkualitas tertinggi.
Dalam etika
profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya
dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap
orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.Aturan ini sebagai aturan main
dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus
mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat.
2.
Kepentingan publik Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
3.
Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.
Obyektifitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada
publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
professional
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8. Standar
teknis
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
IFRS
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Banyak hal dalam IFRS yang
akan diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.Beberapa hal
terbesar dari perbedaan itu antara lain :
1.
Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap,
saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan
harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS
sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang
pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
2.
Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca,
Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan).
Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif,
Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca
Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan
Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha,
Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan
berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan
berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan
Cashflow penghentian usaha.
3.
Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi
atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Berikut ini adalah
pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik
asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 1
(1) Akuntan Publik adalah seseorang yang telah
memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
ini.
(2) Akuntan Publik Asing
adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di
negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit
atas informasi keuangan historis.
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan
permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian
saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki
izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja
profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing
yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh
tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas
jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik
asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan
menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam
negeri.
Secara tidak langsung,
kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar
karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk
merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan
Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS
agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik
dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Referensi :
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
0 komentar:
Posting Komentar