Tiga Negara yang Mengacu Pada pada IFRS
IFRS saat ini merupakan suatu standar
internasional yang mulai disepakati oleh banyak Negara utamanya Negara-ngera
yang tergabung dalam G20. Berikut beberapa Negara yang mengadopsi IFRS
dalam pelaporan keuangannya:
1.
Korea
Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu
Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati
urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan
ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea
selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and
Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011
Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka
untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka.
Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public,
tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut
oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa
Continental).
2.
Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara
dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko
merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia.
Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan
laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya
yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012.
Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya
perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh
Negara ini adalah hukum kode.
3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini
adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini
merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun Negara ini
memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi
nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang
tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya
Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber
dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati”
dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih
panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih
panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada
juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris
dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi
dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
Alasan
Penggunaan IFRS oleh Korea Selatan, Meksiko, dan Kanada
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam
suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia
ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara
yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau
biasa dikenal dengan hukum sipil didasari dari hukum Romawi, yang memiliki ciri
ditulis dalam suatu kumpulan, dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem
ini berasal dari Codex Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum
Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal
seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini
adalah kumpulan hukum yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem
ini merupakan sistem yang paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara
menganut system ini. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang merupakan
kumpulan dari passal-pasal yang daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas
hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh
lembaga legislatif.
Hukum umum
adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan
dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil yang dibuat oleh legislatif
hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini disebut juga dengan common-law
yang membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara
yang merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam
Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian
wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak.
Berdasarkan penjelasan pada poin
sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang
menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum
yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh
karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat,
Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea
Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis
dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah
diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena
itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”,
atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan,
dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini
bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada
banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui
ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada
pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009,
setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta
ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang
sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut
diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal
ini standar yang digunakan adalah IFRS.
Sumber :