RSS

Kode Etik Akuntan Publik


UU Tentang Kode Etik Akuntan Publik Dalam Menghadapi Era IFRS

Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.

International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).

Tujuan IFRS adalah :

      1.            Memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi

      2.            Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan

      3.            Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS

      4.            Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

 Manfaat dari adanya suatu standard global IFRS :

1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local

2.      Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik

3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi

4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.

Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

1.     Tanggung jawab profesi bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.

2.    Kepentingan publik Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

3.      Integritas 
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

4.      Obyektifitas 
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan kehati-hatian professional
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.

6.      Kerahasiaan 
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7.      Perilaku professional

Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8.      Standar teknis

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

 

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Banyak hal dalam IFRS yang akan diadopsi berbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku.Beberapa hal terbesar dari perbedaan itu antara lain :

1.      Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.

2.      Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.

3.      Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.

Berikut ini adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :

Pasal 1

(1)  Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini.

(2) Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang - kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.

 

Pasal 7

(1)   Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.

(3)   Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan Publik tunduk pada Undang - Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)    KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2)   Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.

Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.

Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.

Referensi :




http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf